Breaking News

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Kasus Pembakaran DPRD Sulsel dan Makassar


 
MAKASSAR, SUARAPALAPA.ID – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 29 tersangka dalam kasus kerusuhan yang menyebabkan pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
 
Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Arya Perdana.
 
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa total tersangka yang diamankan berjumlah 29 orang.
 
- Tersangka Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang): Terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak di bawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel.
- Tersangka Kantor DPRD Kota Makassar (15 orang): Terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar.
 
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk pasal tentang pembakaran, kekerasan bersama, perusakan, dan pemberatan pidana.
 
Barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi kejadian antara lain:
 
- Kantor DPRD Provinsi Sulsel: Flashdisk berisi foto kejadian, batu, bambu, besi, balok kayu, sekop, dan handphone.
- Kantor DPRD Kota Makassar: Sepeda motor, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, dan mobil hasil curian beserta barang bukti curian.
 
Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
 
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto. (masykur)
 

Tidak ada komentar