Polda Sulsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Surabaya-Wajo
Laporan : Sudirman Sehe
Editor : Masykur Thahir
MAKASSAR, palapainfo.com
– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Seorang pria berinisial SCA (48), warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar, ditangkap pada Sabtu (06/09/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Seorang pria berinisial SCA (48), warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar, ditangkap pada Sabtu (06/09/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Surabaya dengan tujuan Kabupaten Wajo melalui jasa ekspedisi di Makassar. Tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penyelidikan dan mendapati SCA mengambil paket tersebut.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam kulkas mini. Barang bukti yang diamankan meliputi dua plastik teh Cina berisi sabu seberat 2.102 gram, satu unit ponsel, dan satu lembar resi pengiriman.
"Tersangka mengaku diperintah oleh seseorang melalui media sosial untuk mengambil paket tersebut dengan imbalan tertentu," ujar sumber dari kepolisian.
Saat ini, SCA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.


Tidak ada komentar