Pemusnahan Narkoba, Polda Sulsel Selamatkan 17 Ribu Jiwa
MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dan 1.900 butir ekstasi di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kamis (18/9).
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel, Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan penyidik.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, AD (38) dan SD (48), yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara paling singkat 7 tahun, hingga pidana mati.
Menurut kepolisian, pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan sekitar 17 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Polda Sulsel menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba melalui penegakan hukum dan pencegahan, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam upaya ini. (*/Musafir/Masykur)

Tidak ada komentar