Breaking News

Konferkab PWI Soppeng Memanas, PWI Pusat Janji Investigasi Dugaan Pelanggaran



 
JAKARTA, PALAPAINFO.COM – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menyatakan akan membahas surat laporan dan aspirasi terkait Konferensi Kabupaten (Konferkab) PWI Soppeng 2025 setelah Kongres PWI. Surat tersebut diajukan oleh A. Syukur, Ketua Steering Committee (SC) Konferkab Soppeng, yang juga anggota PWI.
 
"Saya masih sibuk dengan persiapan Kongres. Mudah-mudahan setelah itu dapat saya bahas," ujar Hendry saat dihubungi di Jakarta, (27/8).
 
Surat tertanggal 22 Agustus 2025 itu menyoroti dugaan pelanggaran persyaratan administrasi salah satu kandidat ketua PWI Soppeng. Dalam suratnya, Syukur melaporkan bahwa Konferkab mengalami Deadlovk saat pemilihan ketua PWI Kabupaten Soppeng Masa Bakti 2025-2028. Dua kandidat, Alimuddin dan Jumawi, memperoleh suara imbang meskipun pemungutan suara dilakukan 2 kali. 
 
Namun, setelah Konferkab, ditemukan masalah terkait persyaratan pendidikan Jumawi. Syarat minimal untuk menjadi calon ketua PWI adalah lulusan SMA atau sederajat, sementara Andi Jumawi hanya melampirkan ijazah SMP. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan keanggotaannya di PWI dan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dimilikinya.
 
Syukur dan delapan anggota PWI lainnya mendesak PWI Pusat untuk mengkaji ulang keanggotaan Jumawi dan mencabut keabsahannya sebagai calon ketua. Mereka juga meminta Dewan Pers untuk mempertimbangkan kembali sertifikat UKW yang bersangkutan.
 
Sesuai Tata Tertib Pemilihan Ketua PWI Kabupaten, jika hanya satu calon yang memenuhi syarat, Konferkab dapat memutuskan calon tersebut sebagai ketua terpilih. Mengingat hanya Alimuddin yang memenuhi persyaratan, mereka mengusulkan agar ia ditetapkan sebagai Ketua Terpilih PWI Kabupaten Soppeng Masa Bakti 2025-2028.
 
Syukur juga menanggapi hasil rapat pleno PWI Provinsi Sulawesi Selatan yang menetapkan Jumawi sebagai Ketua PWI Soppeng terpilih. Menurutnya, sesuai regulasi PWI, SK kepengurusan PWI Kabupaten/Kota diterbitkan oleh PWI Pusat, sehingga keabsahan Jumawi belum memiliki legal standing.
 
PWI Pusat berjanji akan menindaklanjuti laporan ini setelah Kongres untuk menjaga konstitusi organisasi dan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. (is)
 

Tidak ada komentar