Breaking News

Penganiayaan Berat di Gowa: Dendam Warisan Berujung Penembakan Senapan Angin




MAKASSAR, PALAPAINFO.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat di Kabupaten Gowa yang melibatkan penggunaan senapan angin. Tersangka berinisial N (42) menembak korban H (35), seorang perangkat desa, lantaran motif dendam pribadi terkait pembagian tanah warisan.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolres Gowa, AKBP Muh. Aldy Sulaiman, pada Selasa (8/7/2025) di Mapolda Sulsel.




Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan, korban H (35) merupakan perangkat desa yang berdomisili di Dusun Je’netallasa, Kelurahan Panaiakang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa. 

Tersangka N (42) yang berprofesi sebagai pedagang, juga berdomisili di alamat yang sama dengan korban.




Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu, 26 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di Dusun Je’netallasa, Desa Panaiakang, Kecamatan Pattalassang. Korban ditembak saat berjalan pulang sekitar 30 meter dari rumah tetangga. Tersangka menembak korban dari jarak 4 meter menggunakan senapan angin jenis Sharp Tiger kaliber 4,5 mm.

Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka serius di ketiak kanan dan harus menjalani operasi serta perawatan medis intensif.




"Motif tersangka melakukan penganiayaan karena dendam pribadi. Tersangka merasa tidak adil atas pembagian tanah warisan dari mertuanya, di mana korban yang merupakan saudara kandung dari istri tersangka, mendapatkan bagian lebih banyak," terang Kombes Pol Didik Supranoto.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit senapan angin Sharp Tiger, 1 buah proyektil kaliber 4,5 mm, 1 unit handphone, dan 1 bilah senjata tajam jenis badik.




Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas berbagai tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara damai dan tidak melanggar hukum. (Masykur Thahir)

Tidak ada komentar