Breaking News

Lansia di Soppeng Ditahan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Masjid



 
SOPPENG, PALAPAINFO.COM — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng mengamankan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial R (63 tahun) atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di sebuah masjid di Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Kamis malam (17/7/2025).
 
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.  "Tersangka telah ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
 
Korban, yang masih di bawah umur, berada di area masjid saat kejadian. Tersangka diduga mendekati dan melakukan pelecehan seksual. Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Soppeng.
 
Tim Sat Reskrim langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka. Setelah interogasi, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi, penyidik cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
 
Tersangka dijerat dengan pasal tentang perbuatan cabul dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polres Soppeng memastikan proses hukum berjalan profesional dan berimbang, menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas korban.
 
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini dan menegaskan komitmen melindungi anak dari kekerasan dan kejahatan seksual.  

"Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak," tegas Kapolres Aditya.
 
Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan turut serta mengawasi lingkungan sekitar demi keamanan anak-anak.  Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan sosial dan keagamaan dari tindakan menyimpang yang merusak moral generasi muda.
 
AKP Dodie menambahkan, masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang berkaitan dengan identitas korban untuk menjaga kondisi psikologis anak.
 
Polres Soppeng berkomitmen menindak tegas setiap kekerasan terhadap anak dan mendalami kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai Standart Operational Procedure (SOP). (Chemmank Farel)
 

Tidak ada komentar