Polda Sulsel Amankan 844 Tersangka dari 24 Jenis Kejahatan dalam Operasi Pekat Lipu 2025
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dalam Konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Rabu (21/5/2025)
MAKASSAR, PALAPAINFO.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengamankan 844 tersangka dari 24 jenis kasus kejahatan selama Operasi Pekat Lipu 2025. Operasi kewilayahan yang berlangsung selama 20 hari, dari 3 hingga 20 Mei 2025, ini bertujuan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Setiadi Sulaksono, terungkap bahwa operasi ini fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti judi, peredaran minuman keras (miras) ilegal, kepemilikan senjata tajam, prostitusi, dan premanisme.
Dari total 844 tersangka yang diamankan, 120 di antaranya merupakan target operasi (TO) dan 725 lainnya non-TO. Polda Sulsel juga mencatat 269 laporan polisi selama operasi ini.
Rincian Kasus Menonjol:
* Premanisme:
Menjadi kasus paling menonjol dengan 82 kasus dan 301 pelaku diamankan. Dari jumlah tersebut, 93 orang diproses hukum, sementara 208 lainnya dibina. Kasus ini termasuk 50 kasus kepemilikan senjata tajam dengan barang bukti 36 badik, 42 pelontar busur, dan 73 anak panah. Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
* Penganiayaan dan Keributan:
Terdapat 43 kasus penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, dan pengrusakan yang dipicu kesalahpahaman. Sebanyak 101 pelaku diamankan karena membuat onar akibat miras ilegal, serta 78 pelaku parkir liar yang telah dibina.
* Judi Konvensional:
Polisi menangani 35 kasus judi dengan 56 tersangka yang melakukan taruhan kartu. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta.
* Miras Ilegal:
Sebanyak 202 pelaku peredaran miras ilegal diamankan. Barang bukti yang disita meliputi 3.913 botol miras berbagai merek dan 7.099 liter minuman keras tradisional jenis ballo atau tuak. Pelaku diserahkan ke pemerintah daerah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).
* TPPO dan Prostitusi:
Aparat mengungkap 35 kasus dengan 49 tersangka. Modus yang digunakan adalah menawarkan korban melalui aplikasi WhatsApp untuk keuntungan pribadi. Tersangka dijerat Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 296 dan 506 KUHP, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan, Operasi Pekat Lipu 2025 ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan rasa aman dan menunjukkan keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kejadian mencurigakan atau dugaan tindak pidana kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.
Laporan: Musyafir (Reporter Group Media Suara Palapa di Makassar)
Editor : Masykur Thahir (Ketua Dewan Redaksi Group Media Suara Palapa)
Tidak ada komentar