Polda Kalsel Tegaskan 6 Anggota Polres HST Terlibat Narkoba Diproses Hukum, Bukan Hanya Dihukum Salat
BANJARBARU, Kamus (29/5/25) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menegaskan enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai sanksi yang diberikan kepada oknum-oknum tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., pada Rabu (28/5/2025) di Banjarbaru, memastikan bahwa informasi mengenai hukuman salat saja bagi keenam anggota tersebut adalah miskomunikasi.
"Kami telah mengonfirmasi kepada Kapolres HST bahwa enam anggota yang terlibat pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum," ujar Kombes Pol Adam Erwindi.
Selain proses hukum, sebagai bentuk pendisiplinan, keenam anggota tersebut juga menerima hukuman tambahan berupa pembinaan spiritual, termasuk pelaksanaan salat lima waktu.
"Ini merupakan terobosan dari Kapolres HST sebagai bentuk pembinaan," tambahnya.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi bagi setiap anggota yang melanggar hukum, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.
"Ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar selalu menjaga integritas dan ketaatan terhadap hukum," tegas Kapolda.
Ia menambahkan, penindakan tegas terhadap oknum kepolisian membuktikan bahwa Polri, khususnya Polda Kalsel, tidak pandang bulu dalam proses hukum.
"Masih banyak anggota yang berprestasi dan melakukan kebaikan bagi masyarakat," kata Kapolda.
Pernyataan ini disampaikan untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat yang mungkin menerima informasi bahwa keenam anggota tersebut hanya dihukum salat. Kabid Humas memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan.
"Masyarakat diharapkan tidak salah tanggap. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi oknum kepolisian," pungkas Kombes Pol Adam Erwindi.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga citra institusi Polri yang profesional serta berintegritas. (**/Red)
Tidak ada komentar