Pemkab Soppeng Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi, Wabup Selle KS Dalle Tegaskan Komitmen Transparansi
SOPPENG, PALAPAINFO.COM – Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, mengikuti rapat uji publik monitoring bersama Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (KIP Sulsel) pada Jumat (23/5/2025).
Pertemuan yang dilangsungkan secara daring via Zoom Meeting ini berlokasi di La Mataesso Layanan Monitoring Sistem Informasi Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2022.
Ketua KIP Sulsel, Fauziah Erwin, menjelaskan bahwa uji publik ini adalah tahap kedua dari rangkaian pemantauan dan evaluasi. Tujuannya adalah memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan efektif di seluruh pemerintahan di Sulawesi Selatan.
“Fokus dari kegiatan ini adalah pendalaman jawaban kuesioner Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dari pemerintah kabupaten dan kota di Sulsel,” ujar Fauziah.
Ia menambahkan, tujuan utama uji publik ini adalah menguji tingkat transparansi dan keterbukaan informasi publik agar dapat diakses dengan mudah dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, menyambut baik kegiatan ini. Ia menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.
“Sejak awal kepemimpinan, kami menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan tata kelola pemerintahan. Ini adalah kunci keberhasilan menjalankan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab,” tegas Selle.
Selle juga menegaskan bahwa Pemkab Soppeng berupaya menyempurnakan regulasi terkait keterbukaan informasi untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan mudah diakses masyarakat.
“Kepercayaan publik adalah aset berharga yang harus dijaga dengan memastikan informasi publik tersedia secara terbuka dan mudah diakses,” tambahnya. Ia menegaskan komitmen ini akan terus diupayakan secara berkelanjutan demi kemajuan pelayanan publik.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng, Sekretaris Diskominfo, Kabid Humas, serta pejabat terkait lainnya yang mendukung pelaksanaan pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi di daerah.
KIP Sulsel adalah lembaga independen yang bertugas mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Sulawesi Selatan. Lembaga ini berperan aktif dalam memonitor, menyiarkan, dan mendorong transparansi informasi untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan dan pelayanan publik. (Red)
Tidak ada komentar