Breaking News

Polres Soppeng Ringkus Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 5,36 Gram




SOPPENG, PALAPAINFO.COM -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (37) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan di Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Jumat (7/3/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.


Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Soppeng, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Jusbar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dipimpinnya. 


Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket sabu seberat 5,36 gram yang rencananya akan dijual seharga Rp8 juta. 


"Tersangka AA kami tangkap di kediamannya di Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu siap edar," ujar Ipda Jusbar.


Tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kapolres Soppeng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditya Pradana, berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat dan menekan peredaran narkoba di wilayahnya.


"Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Soppeng. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut serta membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba," tegas AKBP Aditya. (humas/usa) 



Tidak ada komentar