Bullying dalam Dunia Pendidikan Profesi Kesehatan
Oleh : Marisna Eka Yulianita
K013241010
Mahasiswa Program Doktor Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat
Universitas Hasanuddin
Masalah etika terkait bullying dalam dunia pendidikan profesi kesehatan di Indonesia merupakan isu yang semakin mendesak, terutama mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap kesehatan mental dan fisik mahasiswa. Bullying di lingkungan pendidikan kesehatan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk intimidasi verbal, penolakan sosial, dan diskriminasi, yang dapat merusak kepercayaan diri dan kesehatan mental individu.
Pada konteks pendidikan profesi kesehatan, bullying tidak hanya mempengaruhi individu yang menjadi korban, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas layanan kesehatan yang diberikan di masa depan, karena mahasiswa yang mengalami bullying mungkin tidak dapat bekerja secara optimal dalam lingkungan profesional akibat adanya trauma. Salah satu contoh nyata dari masalah ini adalah laporan mengenai bullying yang terjadi di beberapa institusi pendidikan kesehatan, di mana mahasiswa mengalami tekanan dari senior dan rekan-rekan mereka, baik dalam bentuk komentar merendahkan maupun pengucilan sosial.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pihaknya menerima 1.540 laporan dugaan bullying PPDS hingga awal Agustus 2024. Laporan bullying yang diterima dalam enam bulan terakhir itu tidak hanya dari RS milik Kemenkes, tapi juga di RS milik Universitas. Hal ini dapat menyebabkan mahasiswa merasa tertekan dan tidak berdaya, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kinerja akademis dan kesehatan mental mereka.
Karena profesi kesehatan merupakan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pelayanankepada manusia, maka, masalah yang mempengaruhi kesehatan mental ini harus ditangani secara serius. Upaya penyelesaian masalah ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Berikut adalah beberapa langkah strategis yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini:
1. Pengembangan Kebijakan Anti-Bullying yang Jelas
Institusi pendidikan kesehatan perlu mengembangkan dan menerapkan kebijakan anti-bullying yang jelas dan tegas. Kebijakan ini harus mencakup prosedur pelaporan yang aman dan rahasia bagi korban, serta sanksi yang tegas bagi pelaku bullying. Penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebijakan yang konsisten dapat mengurangi insiden bullying di lingkungan pendidikan Selain itu, penting untuk melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada seluruh civitas akademika agar semua pihak memahami dan mendukung implementasinya.
2. Pendidikan Karakter dan Etika Profesional
Integrasi pendidikan karakter dan etika profesional ke dalam kurikulum pendidikan kesehatan sangat penting. Dengan memberikan pemahaman yang mendalam tentang pentingnya etika dan profesionalisme, mahasiswa diharapkan dapat lebih menghargai sesama dan menghindari perilaku bullying. Program-program pelatihan yang melibatkan simulasi situasi bullying dan diskusi kelompok dapat membantu mahasiswa mengembangkan empati dan keterampilan sosial yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan suportif.
3. Dukungan Psikologis bagi Korban
Institusi pendidikan kesehatan harus menyediakan layanan konseling yang mudah diakses bagi mahasiswa yang mengalami bullying. Layanan ini dapat membantu mereka mengatasi dampak psikologis dari pengalaman tersebut dan memberikan dukungan yang diperlukan untuk pemulihan mental. Selain itu, program advokasi yang melibatkan mahasiswa dapat membantu menciptakan kesadaran tentang masalah bullying dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi semua mahasiswa.
4. Pelatihan untuk Tenaga Pengajar dan Staf
Pelatihan bagi tenaga pengajar dan staf tentang cara mengenali dan menangani bullying sangat penting. Mereka harus dilengkapi dengan keterampilan untuk mendukung mahasiswa yang mengalami bullying dan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman,
5. Keterlibatan Orang Tua dan Masyarakat
Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam upaya pencegahan bullying juga sangat penting. Komunikasi yang baik antara institusi pendidikan dan orang tua dapat menciptakan lingkungan yang mendukung, di mana mahasiswa merasa aman untuk berbicara tentang pengalaman mereka. Program pelatihan untuk orang tua tentang cara mengenali tanda-tanda bullying dan cara mendukung anak-anak mereka juga perludilaksanakan.
6. Pendekatan Berbasis Komunitas
Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga kesehatan, dapat membantu menciptakan kesadaran yang lebih luas tentang masalah bullying dan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswa. Program-program yang melibatkan komunitas dalam pendidikan tentang bullying dapat meningkatkan dukungan sosial bagi korban dan mengurangi stigma yang sering kali melekat pada mereka.
Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi semua mahasiswa di dunia pendidikan profesi kesehatan di Indonesia. Penanganan yang tepat terhadap masalah bullying tidak hanya akan meningkatkan kesehatan mental mahasiswa, tetapi juga akan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di masa depan.
Sumber:
1. Detikjateng, "Terima 1.540 Laporan Bullying PPDS, Kemenkes: Ada Juga di RS Milik Universitas" selengkapnya https://www.detik.com/jateng/berita/d-7527187/terima-1-540-laporan-bullying-ppds-kemenkes-ada-juga-di-rs-milik-universitas.
2. Hajo, S. (2024). From local solutions to global impact: navigating legal challenges and policy shifts of mhealth applications from a global health perspective (preprint).. https://doi.org/10.2196/preprints.67083.
3. Pramudita, W. (2024). Stop bullying, jaga kesehatan mentalmu dan budayakan sikap menghargai. Jurnal Pengabdian Masyarakat Saga Komunitas, 3(2), 286-291. https://doi.org/10.53801/jpmsk.v3i2.178
4. Rutherford, D., Gillespie, G., & Smith, C. (2018). Interventions against bullying of prelicensure students and nursing professionals: an integrative review. Nursing Forum, 54(1), 84-90. https://doi.org/10.1111/nuf.12301
5. Samara, M., Burbidge, V., Asam, A., Foody, M., Smith, P., & Morsi, H. (2017). Bullying and cyberbullying: their legal status and use in psychological assessment. International Journal of Environmental Research and Public Health, 14(12), 1449. https://doi.org/10.3390/ijerph14121449
6. Wardhany, L. (2024). Tanggung jawab hukum rumah sakit pendidikan pada peserta program pendidikan dokter spesialis dari tindakan perundungan.. Jurnal Yustitiabelen, 10(2), 131-151.
https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v10i2.1166
Tidak ada komentar