Breaking News

Sampaikan Pendapat Soal Hak Inisiatif DPRD, Wabup Soppeng Serahkan RPJMD di Rapat Paripurna




Palapainfo.com, Soppeng -- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng, di Ruang Rapat Paripurna lembaga legislatif tersebut dipimpin ketuanya, H. Saharuddin M. Adam., S.Sos., M.M., pada Selasa, 8 Juni 2021.

Rapat Paripurna ini dilaksanakan dengan agenda pembahasan, Penyampaian Pendapat Bupati Soppeng terhadap 2 Ranperda Hak Inisiatif DPRD tentang Kepemudaan dan tentang Penertiban Ternak serta penjelasannya dan penyerahan secara resmi Ranperda tentang RPJMD Kab. Soppeng Tahun 2021-2026.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Soppeng, Ir. Lutfi Halide menyerahkan secara resmi Rancangan Perda tentang RPJMD Kab. Soppeng Tahun 2021-2026 yang diterima oleh Ketua DPRD.

Wakil Bupati Soppeng, Ir. Lutfi Halide dalam sambutannya:
- Penyampaian Ranperda ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Soppeng Tahun 2021.

Dikatakan, Penyusunan 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD dan 1 (satu) Ranperda dari Pemerintah Daerah pada Masa Sidang DPRD Tahun ini tentunya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dan DPRD menghadirkan payung hukum dalam pemberian pelayanan kemasyarakatan dan pelayanan publik serta sekaligus sebagai wujud ketaatan pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Adapun tanggapan Pemerintah Daerah, lanjut Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide, terhadap 2  Ranperda dimaksud yaitu  Kepemudaan di mana kedudukan pemuda sangat menentukan bagi kelangsungan hidup bangsa sehingga perlu dibina dan dikembangkan. 

Keberhasilan pembangunan pemuda sebagai SDM yang berkualitas dan berdaya saing merupakan salah satu kunci untuk membuka peluang bagi keberhasilan di berbagai sektor pembangunan lainnya. 

Karenanya, lanjutnya, pembangunan kepemudaan perlu menjadi salah satu program dan kegiatan yang termuat dalam system perencanaan pembangunan daerah.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Penertiban Ternak, di mana perlindungan terhadap hewan ternak merupakan manat pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

Dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Soppeng, lanjut Lutfi, diperlukan sinergitas dengan visi, misi, dan program Kepala Daerah yang diwujudkan dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 

Menurutnya, kemajuan pembangunan Kabupaten Soppang perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya RPJMD diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat khususnya dalam menghadapi situasi pandemi covid-19 sekarang ini. 

"RPJMD Kab. Soppeng tahun 2021-2026 yang kami serahkan pada hari ini, telah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang," kata Lutfi Halide. 

Dengan tahapan yang telah dilalui tersebut, Wakil Bupati Soppeng berharap agar diperoleh dokumen pencanaan yang bukan hanya berorientasi pada proses tetapi juga memuat substansi materi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Dari aspek substansi materi yang terkandung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini dapat saya sampaikan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring, serta memperhatikan permasalahan dan isu strategis di Kab. Soppeng beberapa tahun terakhir, maka sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2026, kami bertekad berkontribusi kepada pembangunan Kabupaten Soppeng dengan visi, "Soppeng yang Lebih Melayani, Maju dan Sejahtera". Visi ini merupakan satu kesatuan dalam menggambarkan kondisi masa depan Kabupaten Soppeng yang hendak diwujudkan pada akhir periode kami."

Di mana dalam visi ini terkandung keterkaitan tentang kondisi pemerintahan, kondisi daerah dan kondisi masyarakat yang hendak diwujudkan. 

Misi yang akan dijalankan untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan dalam sejumlah upaya umum yaitu,  memantapkan penyelenggaraan pelayanan dasar,  Memantapkan perwujudan kesejahteraan masyarakat, Memantapkan pencapaian daya saing daerah, Memantapkan tata kelola pemerintahan yang baik, Memantapkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. 

"Visi tersebut merupakan kondisi ideal yang ingin kita capai dan kita wujudkan bersama selama 5 (lima) tahun ke depan, sedangkan misi tersebut merupakan langkah-langkah dan strategi yang dilakukan untuk mewujudkan visi tersebut."

"Untuk itu, pada Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini telah kami rumuskan Tujuan dan Sasaran Pembangunan Daerah Tahun 2021-2026. Adapun tujuan pembangunan yang akan kita capai selama periode 2021-2026 adalah Memenuhi hak warga negara dalam memperoleh layanan minimal untuk hidup secara layak, Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Meningkatkan produktivitas perekonomian dan pendapatan masyarakat secara merata,  Memperkuat kapasitas infrastruktur serta keamanan dan ketertiban daerah dalam mendukung tasilitas ekonomi wilayah, Meningkatkan kualitas reformasi birokrasi secara inovatif, dan Memelihara daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup."

Adapun sasaran dan IKU yang dirumuskan pada Rancangan Perda tentang RPJMD Kab. Soppeng Tahun 2021-2026 yaitu, Meningkatnya mutu penerapan standar pelayanan minimal (SPM) untuk pelayanan dasar dengan indikator Nilai rata rata tingkat capaian penerapan SPM yang ditargetkan 100%. Meningkatnya mutu pelayanan publik non pelayanan dasar dengan indikator IKM pelayanan publik non pelayanan dasar yang ditargetkan sebesar 88%. Meningkatnya derajat pendidikan, literasi dan kualitas fisik masyarakat dengan indikator Indeks Pendidikan yang ditargetkan sebesar 68,6. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dengan indikator Indeks Kesehatan yang ditargetkan sebesar 78.93. Meningkatnya produktivitas perekonomian daerah dengan indikator Pertumbuhan ekonomi dan pengangguran terbuka yang ditargetkan masing-masing sebesar 8,6% dan 3,3%. Meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan bawah dengan indikator Angka kemiskinan yang ditargetkan sebesar 14.949 jiwa. Meningkatnya kualitas infrastruktur daerah, dengan indikator indeks Infrastruktur Daerah yang ditargetkan sebesar 71,35. Meningkatnya fasilitas ekonomi wilayah dengan indikator Kontribusi Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum serta Jasa Lainnya terhadap PDRB yang ditangan sebesar 385 milyar rupiah. Terpeliharanya situasi aman dan damai dalam masyarakat dengan indikator Angka Kriminalitas yang akan ditargetkan sebesar 60 kasus. Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan daerah serta kapasitas inovasi daerah dengan Indikator Nilai LPPD, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dan Indeks Inovasi Daerah. Serta Terpeliharanya kualitas  lingkungan hidup dan katangguhan bencana, dengan indikator Indeks Risiko Bercana, Indeks (Gas Rumah Kaca) GRK, dan indeks kualitas lingkungan hidup daerah." 

Mengakhiri sambutannya, pihaknya yakin, Visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan ini merupakan harapan masyarakat Soppeng, walaupun pada hakikatnya merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh pihaknya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Soppeng periode 2021-2026. 

"Namun, dengan segala herendahan hati, kami senantiasa menempatkan diri dalam semangat kebersamaan untuk berkolaborasi dengan segenap unsur yang ada di daerah ini, untuk tetap bersama-sama membangun dan memajukan daerah yang kita banggakan ini.

Turut hadir, para anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah Kab. Soppeng, para Staf Ahli dan Asisten Setda, para Kepala SKPD, para Camat se-Kab. Soppeng. (usa) 

Tidak ada komentar