Breaking News

Menang Suara di Muswil PPP Tak Menjamin Bisa Jadi Ketua


Pengalaman penulis telah membuktikan, ketika Muscab ke-8 PPP Kab. Soppeng 2016, sekalipun saya (Alimuddin) memperoleh suara terbanyak, tetapi berdasarkan regulasi internal PPP, suara terbanyak yang diperoleh itu hanyalah menjadi tiket untuk menjadi anggota formatur. 


Jika juklak DPP PPP tetap mengatur kalau Muswil dan Muscab dalam memilih pengurus khususnya Ketua DPC dan Ketua DPW dengan melalui formatur, maka yang lebih dominan menentukan sosok ketua adalah dewan pimpinan yang lebih tinggi. 


Jika Muscab, maka DPW PPP lebih dominan menentukan sosok Ketua DPC Kabupaten/Kota. Dan Muswil, DPP-lah yang lebih dominan menentukan siapa sosok yang diinginkan memimpin PPP di provinsi. 


Ini sangat beralasan, karena komposisi formatur sudah disiapkan dalam Juklak penyelenggaraan Muswil dan Muscab dari DPP PPP. 


Pada Muscab PPP, Terdapat 5 personal dalam formatur, seorang dari DPP, seorang dari DPW dan 3 orang dari DPC. Ketiga orang ini, yakni, seorang pemenang suara, seorang dari Pimpinan Majelis dan seorang dari PAC (Utusan Pimpinan Majelis dan Utusan PAC ditetapkan dalam Muscab). 


Demikian halnya dengan Muswil PPP, personalia formatur akan diisi sesuai tingkatannya. 


Jika tak ada perubahan sebagaimana telah dilaksanakan pada Muscab ke-8 PPP 2016 lalu, maka pelaksanaan Muscab dan Muswil ke-9 PPP 2021 ini, tentulah tak ada jaminan dengan memperoleh suara terbanyak akan otomatis terpilih jadi Ketua PPP Provinsi atau Kabupaten/Kota.


Lalu bagaimana dengan gerakan kader yang telah bergerilya membangun kekuatan kepada sejumlah calon pemilik suara. Jika calon yang dielus-elus terpilih jadi ketua melalui hasil keputusan formatur, tentu ini tak ada masalah. 


Tetapi jika nantinya tidak terpilih jadi ketua, tentu kader yang bergerilya ini haruslah siap dengan segala resiko, soalnya mereka sudah terlanjur membangun gesekan, ya  mungkin saja dengan gesekan ringan ataukah gesekan keras, entahlah. (Alimuddin) 





Tidak ada komentar